OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

28-01-2011 / PIMPINAN

Perlu revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008

Oleh: DR. H. Marzuki Alie

Haji sebagai salah satu dari lima pilar utama Islam,  mempunyai makna dan manfaat yang mendalam dari sisi apapun, sebagaimana yang telah dipesankan al-Qur’an yaitu agar mereka melihat kemanfaatannya bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah(al-hajj ayat 28): Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, Rasulullah SAW bersabda; “Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali Surga”.

 Sebagaimana kita pahami bahwa ibadah haji bukan hanya sekadar prosesi lahiriah formal belaka, melainkan sebuah momen revolusi lahir dan batin untuk mencapai kesejatian diri sebagai manusia. Dengan kata lain, orang yang sudah berhaji haruslah menjadi manusia yang “tampil beda” (lebih lurus hidupnya) dibanding sebelumnya. DanKalau tidakdemikian, sesungguhnya  perjanan haji hanyalah wisatawan yang berlibur ke tanah suci di musim haji.

Kemabruran haji seseorang sangat terkait dengan persoalan pembinaan pasca haji bahwa setelah seseorang ,melakukanj ibadah haji diharapakan mampu berkontribusi dan manjadi pioneer bagi keberlangsungnan pembagnunan Indonesia.

Dari aspek ekonomi, musim haji telah memberi manfaat yang luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara, mulai dari pemenuhan kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Transaksi perdagangan terus meningkat dari waktu ke waktu.

Jika dibandingkan dengan negara Islam lainnya di dunia, Indonesia adalah salah satu negara yang memberi perhatian begitu besar terhadap pelaksaan ibadah haji. Bagaimana tidak, kendati jama'ah haji Indonesia termasuk yang paling jauh dari Arab Saudi, namun jumlah mereka 10-20% dari seluruh haji asing. Pernah pada dasawarsa 1920-an sekitar 40% dari seluruh haji berasal dari Indonesia. Bahkan bahasa Melayu, pernah menjadi bahasa kedua setelah bahasa Arab tentunya di kota Mekah.

Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji pasal 6 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan , pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, Trasfortasi, Pelayanan Kesehatan, Keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah haji.

Terkait dengan hal tersebut, maka penyelengaraan haji merupakan tugas nasional yang pelaksanaan menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain persiapan dalam negeri, penyelnggaraan ibadah haji juga berlangsung di Negara lain (Arab Saudi). Semua ini sangat terkait dengan nama baik bangsa. Oleh karena itu, dalam penyelenggaran ibadah haji pemerintah dituntut untuk melaksanakan tanggung jawabnya secara professional dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jemaah haji.

Ada beberapacatatan yang harus diperbaiki demi tercapainya sistem penyelenggaraan haji yang berkeadilan, profesional, akuntabel, bermartabat, dan mengedepankan kepentingan jamaah. Masih banyak ditemukan kendala-kendala seputar sumber daya manusia (SDM), transportasi, pemondokan, kesehatan, akomodasi, katering dan keamanan.

          Di bidang SDM, masih ditemukan adanya petugas yang tidak kompeten di bidangnya, seperti Tenaga Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) yang belum pernah berhaji dan kurang memahami berbagai aspek ibadah haji, sehingga mengalami hambatan dalam memberikan bimbingan kepada jamaah. Dari sisi transportasi, masih terjadi penundaan penerbangan. Dari sisi pemondokan, masih ditemukan keluhan tentang ruangan kamar yang terlalu sempit serta jarak yang cukup jauh dari lokasi ibadah. Demikian pula dengan penyediaan makanan masih banyak keluhan. Yang juga memprihatinkan adalah banyaknya jamaah haji dengan kategori resiko tinggi yang lolos pemeriksaan kesehatan di daerah.

Untuk itu, diperlukan  optimalisasi pelaksanaan Haji secara lebih baik, dengan merancang sistem organisasi yang rapi dan antisipatif, garis koordinasi yang jelas, memilih dengan ketat dan tegas perusahaan-perusahaan yang dijadikan rekan kerja di Arab Saudi.  Kiranya Laporan Tim Pengawas Haji dapat menjadi bahan masukan terhadap rencana revisi UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan pembahasan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...